CAKAPHUKUM.COM - Tugas hukum pidana bisa dibagi menjadi dua fungsi utama: preventif dan represif. Berikut penjelasan serta pandangan para ahli mengenai kedua fungsi tersebut beserta contohnya:
1. Fungsi Preventif:
Fungsi preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana dengan mengintervensi potensi pelanggaran hukum sebelum terjadi. Pendekatan preventif cenderung lebih proaktif dalam mengatasi masalah kejahatan.
Contoh:
- Program pendidikan dan sosialisasi hukum kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan konsekuensi hukum dari tindakan kriminal.
- Pembentukan program rehabilitasi untuk mantan narapidana agar dapat kembali berkontribusi secara positif dalam masyarakat.
- Pembentukan kebijakan dan program pencegahan kejahatan di tingkat komunitas atau sekolah untuk mengurangi peluang terjadinya tindak pidana.
Fungsi preventif dalam hukum pidana merupakan pendekatan yang ditujukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana sebelum pelanggaran hukum itu terjadi. Para ahli hukum dan kriminologi mengemukakan berbagai pandangan mengenai fungsi preventif ini:
- Pencegahan Primer: Ahli kriminologi seperti Edwin Sutherland menyoroti pentingnya pencegahan primer dalam mengurangi kejahatan. Pencegahan primer mencakup langkah-langkah untuk mengatasi faktor risiko yang dapat menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana, seperti kemiskinan, pengangguran, atau kurangnya akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan.\
- Pendidikan dan Sosialisasi Hukum: Menurut penelitian di bidang kriminologi, pendidikan dan sosialisasi hukum memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana. Melalui pendidikan hukum yang efektif, masyarakat dapat memahami konsekuensi dari tindakan kriminal serta hak dan kewajiban mereka dalam sistem hukum.
- Rehabilitasi dan Resosialisasi: Ahli hukum pidana juga menyoroti pentingnya rehabilitasi dan resosialisasi bagi para pelaku kejahatan. Upaya untuk membantu mereka agar bisa kembali menjadi anggota yang produktif dalam masyarakat merupakan salah satu bentuk pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana ulang.
- Pengawasan dan Penegakan Hukum: Fungsi preventif juga mencakup pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang efektif terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum. Ini melibatkan kerja sama antara lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, dengan masyarakat dalam mengidentifikasi dan mengatasi potensi kejahatan.
- Pengembangan Kebijakan Publik: Pembentukan kebijakan publik yang mendukung pencegahan kejahatan juga merupakan bagian dari fungsi preventif. Hal ini mencakup investasi dalam pembangunan sosial ekonomi, program pemuda, dukungan bagi korban kejahatan, dan upaya lainnya yang dapat mengurangi faktor risiko kejahatan.
Secara keseluruhan, fungsi preventif dalam hukum pidana bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mengurangi kesempatan untuk terjadinya tindak pidana. Pendekatan ini melibatkan berbagai strategi yang ditujukan untuk mengurangi faktor risiko yang dapat menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana serta untuk memberikan dukungan kepada mereka yang rentan terhadap perilaku kriminal.
2. Fungsi Represif:
Fungsi represif hukum pidana berfokus pada penindakan terhadap individu yang telah melakukan tindak pidana. Tujuan utamanya adalah memberikan sanksi atau hukuman kepada pelaku kejahatan sebagai bentuk tanggapan terhadap pelanggaran hukum yang telah terjadi.
Contoh:
- Penangkapan dan penuntutan pelaku kejahatan oleh aparat penegak hukum.
- Proses pengadilan yang adil dan transparan terhadap tersangka untuk menentukan kesalahan dan hukuman yang pantas.
- Pemberian sanksi seperti denda, pidana penjara, atau hukuman lainnya sesuai dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan.
Kedua fungsi tersebut seringkali saling melengkapi dalam upaya menangani masalah kejahatan dalam masyarakat. Preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan, sedangkan represif bertujuan untuk menanggapi tindakan kriminal yang sudah terjadi secara efektif.
Fungsi represif dalam hukum pidana merupakan pendekatan yang ditujukan untuk menanggapi tindakan kriminal yang sudah terjadi dengan memberikan sanksi atau hukuman kepada pelaku kejahatan. Pandangan para ahli mengenai fungsi represif ini dapat diuraikan sebagai berikut:
- Penegakan Keadilan: Salah satu pandangan utama adalah bahwa fungsi represif hukum pidana penting untuk menegakkan keadilan di dalam masyarakat. Melalui pemberian sanksi kepada pelaku kejahatan, sistem hukum menegaskan bahwa tindakan kriminal tidak dapat dibiarkan tanpa konsekuensi yang sesuai.
- Pencegahan General: Beberapa ahli berpendapat bahwa fungsi represif juga memiliki efek pencegahan umum terhadap kejahatan. Ketika masyarakat menyaksikan bahwa pelaku kejahatan diberikan sanksi yang tegas, hal ini dapat mempengaruhi orang lain untuk mempertimbangkan kembali perilaku mereka dan menghindari melakukan tindakan yang melanggar hukum.
- Perlindungan Masyarakat: Fungsi represif juga dilihat sebagai cara untuk melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan. Dengan mengisolasi atau memberikan sanksi kepada mereka yang melakukan tindak pidana, sistem hukum dapat mengurangi potensi bahaya yang mereka timbulkan bagi masyarakat.
- Pemulihan Korban: Salah satu aspek penting dari fungsi represif adalah memberikan keadilan kepada korban kejahatan. Dengan memberikan sanksi kepada pelaku, sistem hukum memberikan pengakuan terhadap penderitaan korban dan berusaha untuk memulihkan kerugian yang mereka alami.
- Rehabilitasi dan Pemasyarakatan: Bagi beberapa ahli, fungsi represif juga mencakup upaya rehabilitasi dan reintegrasi bagi para pelaku kejahatan. Ini mencakup program-program dalam sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk membantu pelaku kejahatan memperbaiki perilaku mereka dan kembali menjadi anggota yang produktif dalam masyarakat.
Dalam konteksnya, fungsi represif merupakan bagian integral dari sistem hukum pidana yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat. Meskipun fokusnya adalah memberikan tanggapan terhadap tindakan kriminal yang sudah terjadi, beberapa aspek dari fungsi ini juga dapat memiliki dampak pencegahan terhadap kejahatan di masa mendatang.
0 Komentar