CAKAPHUKUM.COM - Hans Kelsen mendefinisikan Ilmu Hukum sebagai pengetahuan yang berkaitan dengan hukum. Friedmaan pula mendefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang mana didalamnya mempelajari esensi hukum yang besar kaitannya dengan filsafat hukum dari sisi dan teori politik
- Home
- Layanan
- _Pendirian Badan Usaha
- __Pendirian PT UMUM
- __Pendirian PT Perorangan
- __Pendirian CV
- _LAYANAN HAKI
- __Hak Cipta
- __Hak Paten
- _Dokumen Media
- __LPSE
- __PSE Kominfo
- _Lapor Pajak
- __SPT Bulanan
- __SPT Tahunan
- Wawasan Hukum
- _Hukum Perdata
- _Hukum Pidana
- _Ketenagakerjaan
- _Hukum Internasional
- _Perlindungan Konsumen
- Perizinan
- _Halal
- _SPIRT
- Berita
- Solusi
- _Konsultasi Hukum
- _Legal Drafting
- _Publikasi Jurnal
- Hukum Umum
- _Pembuatan Somasi
- _Jawaban Somasi
- _Kontrak Kerjasama
- Keluarga
- _Perjanjian Perkawinan
- _Gugatan Cerai
- _Hak Waris
- _Surat Wasiat
0 Komentar