AESENNEWS.COM.PANDEGLANG -Berkaitan dengan aktivitas pertambangan milik perusahaan CV MBR yang dinilai ilegal dan diduga melanggar UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan Permen ESDM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemasangan tanda batas izin usaha wilayah pertambangan, karena pihak perusahaan CV MBR memanipulasi data Ploting luas lahan pertambangannya sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang, yang terkesan ada pembiaran dari pihak APH dan OPD terkait di provinsi Banten, Karang Taruna Kecamatan Munjul bersama PERKUMPULAN BASAR SOLIDARITAS RAKYAT PBSR akan menggelar unjuk rasa di kantor DESDM Provinsi Banten, surat pemberitahuan aksi sudah dikirimkan kepada Kapolda Banten CQ Dirintelkam Polda Banten dengan tembusan kepada Kadis DPMPTSP provinsi Banten, Ketua DPRD provinsi Banten dan Kadis ESDM Provinsi Banten,SANAN, Minggu, 7/1/2024
Kepada awak media,SANAN mengatakan seyogianya agendaunjuk rasa akan digelar pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024, namun kegiatan aksi Unjuk rasa ini kami reschedule ( di jadual ulang ) salah satu pertimbangannya menghargai kunjungan Bapak Presiden Republik Indonesa ke Propinsi Banten, yang agendanya bertepatan dengan jadwal aksi unjukrasa yg akan kami lakukan di Kawasan Pusat Pemerintahan Propinsi Banten (KP3B). Jelasnya
Dalam waktu dekat Rencana Aksi unjuk rasa ini tetap akan kami gelar di KP3B kantor Dinas ESDM provinsi Banten, point' penting yang akan di sampaikan dalam unjuk rasa meminta pertanggungjawaban pihak pemerintah OPD terkait ( DESDM, LHK dan DPMPTSP Provinsi Banten yang membiarkan Pihak Perusahaan CV MBR melakukan aktivitas pertambangannya yang kami nilai ilegal, tegas SANAN
Terpisah, Rezki Hidayat SPd dari dari DPP Front Pemantau Kriminalitas (FPK), mengapresiasi dan mendukung pergerakan dari Karang Taruna Kecamatan Munjul bersama Ormas PBSR yang akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DESDM Provinsi Banten.
Menurutnya Ploting lahan tanah pertambangan dalam IUP Pengusaha Pertambangan dari CV Menara Biru Resources (MBR) yang terletak di Kecamatan Munjul kini IUP (Izin Usaha Pertambangan) dinilai Ilegal, sebagaimana tersirat dalam surat penting yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Miniral Provinsi Banten, dengan nomor 540/1733/DESDM/2023 pada tanggal 11 Desember 2023 tersebut IUP atau IUPK dihentikan sementara apabila belum ada kesepakatan dengan warga selaku pemilik tanah atau lahan, serta DESDM juga meminta untuk tidak melakukan produksi sampai kesepakatan tersebut dipenuhi.
Namun faktanya, pengusaha Pertambangan dari CV MBR tak memperdulikan sehingga sampai sekarang masih beroperasi seperti biasanya.
Mirisnya lahan warga yang terploting dalam IUP atau IUPK CV MBR mencapai puluhan hektar tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik atas hal tersebut pajak bumi bangunan pula mereka (warga*red) yang membayar.
Anehnya pihak eksekutif legislatif dan yudikatif, di Provinsi Banten, terkesan berpangku tangan Tutup mata dan telinga seperti tidak mampu menerapkan penegakan peraturan dan supremasi hukum secara tegas terhadap pihak perusahaan CV MBR.
“ Keluh kesah masyarakat selaku pemilik lahan , bahkan sudah beraudensi di DESDM Provinsi Banten, hasilnya tidak ada tanggapan dari pihak penegak hukum ataupun dari pihak penegakan perda, mereka semuanya terkesan menutup mata atas kejadian yang merugikan warga Kecamatan munjul, seharusnya pertambangan ini harus dihentikan sementara, bahkan adanya indikasi dugaan perbuatan melawan hukumnya juga harus diproses, kami atas nama lembaga meminta kepada semua pihak terkait untuk berpihak kepada kepentingan masyarakat bukan bermain mata dan kongkalikong dengan pihak pengusaha ” kata Rezky Hidayat dari DPP Front Pemantau Kriminalitas (FPK), Sabtu , 6 Januari 2024.
Tak hanya itu, CV Menara Biru Resources juga diduga telah melanggar izin peruntukannya atau komoditas izin yang terbit, sebab izin yang terbit bukan IUP tanah merah melainkan batuan andesit. “ IUP yang ada di CV MBR bukan tanah merah, artinya sangat jelas apabila ada penjualan tanah merah harus memiliki izin IUP Penjualan, oleh sebab itu saya minta APH untuk segera turun tangan,” jelasnya.
Dalam rangka penegakan supremasi aturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku, dan menumbuhkan kembangkan kepercayaan masyarakat terhadap pihak eksekutif legislatif dan yudikatif, di Provinsi Banten " Rezky dari DPP Front Pemantau Kriminalitas (FPK), meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Banten, dan OPD terkait untuk segera bertindak terhadap kegiatan pertambangan yang seharusnya sudah dianggap ilegal.
“ Saya meminta kepada Polres dan Polda Banten untuk segera menghentikan operasi pertambangan di Kecamatan Munjul yang di kelola oleh CV Menara Biru Resources,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak OPD terkait belum dapat dikonfirmasi.tim
Reporter : Aep -Tim
0 Komentar