| AESENNEWS.COM |Pesisir Barat,Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung kaya akan hasil lautnya, baik ikan, udang, kepiting dan lainnya, karna terbentang sepanjang pesisir barat dengan lautnya yang luas maka mayoritas masyarakatnya ber mata pencaharian menjadi nelayan seperti mencari ikan, udang dan hasil laut lain nya, tapi sangat di sayangkan di pantai yang begitu indah terbentang di nodai dengan penangkapan dan penjualan lobster under size ukuran 150 gr yang selama ini di lestarikan.
Udang lopster under size di bawah 150 gr tersebut di perjual belikan dengan bebas di wilayah pesisir barat.
Seperti apa yang telah ditelusuri oleh para awak media saat ini minggu (14/02/2024) dipekon kota jawa kecamatan bengkunat kebupaten pesisir barat provinsi lampung telah terjadi transaksi jual beli udang lobster tersebut sangat marak sekali seperti sangat bebas sekali seolah penjual beli an barang ini di legal kan, kalaupun ini semua dilarang oleh pemerintah pusat maka mengapa masih saja dilakukan dan bahkan semua aturan pemerintah dilanggar dimanakah pemerintah kecamatan setempat, APH dan Dinas terkait..? Semua ini seakan akan adanya Pembiaran seperti tak tau apa apa, (Ada Apakah Ini…?)semua sudah tau bahwa udang lobster under size 150gr ini dilarang pemerintah pusat untuk diperjual belikan.
Nah untuk itu mari kita merujuk pada peraturan menteri kelautan dan perikanan republik indonesia nomor 16 tahun 2022 dan peraturan nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolaan lopster (panulinus. pp) kepiting dan rajungan. “Semua sudah jelas bahwa peraturan ini melarang keras atas penangkapan Lobster Under Size 150 gr.”
Hasil dari investigasi lapangan tepat nya di pelabuhan bengkunat kecamatan bengkunat dengan desa kota jawa benar telah terjadi transaksi jual beli udang lopster yang di bawah ukuran 150 gr tepat nya di gudang ALIM selaku penampung hasil tangkapan nelayan dan ternyata bukan hanya ALIM saja yang menjadi cukong alias pembeli lopster di pekon/desa kota jawa tersebut masih ada oknum oknum lainnya.
Kemudian awak media langsung konfirmasi pada saudara AlIM di rumah nya, dan ternyata dia lagi di luar daerah di (jakarta) kata istri nya, lalu kami pun mencoba meminta no telpon saudara alim tersebut pada istri nya, dan Selanjutnya kami langsung menghubungi saudara ALIM melalui telpon dengan no 0821xxxxxx, ter nyata tidak di angkat nya.
Selaku pencari dan pengumpul data kami selaku awak media tidak putus asa akan mencari info yang akurat tentang lopster di bawah ukuran, kami pun mendatangi rumah cik liang dan kami bertemu cik liang langsung uji Informasi sekaligus uji konfirmasi pada jam 15;06 wib tanggal 14/01/2024/ ” Cik liang pun mengatakan kalau pembelian (Under Sais ) itu SAH SAH saja,” ucapnya.
(Tim/red)
0 Komentar