Aktifitas Galian C di Malam Hari, Diduga Tak Kantongi Izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor



Aesennews.com - Kabupaten Bogor | Galian tambang ilegal semakin marak di Wilayah Kabupaten Bogor dengan bermodalkan alat berat pelaku bisnis ini dapat menghasilkan puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Namun sangat disayangkan, beberapa pelaku bisnis tersebut diduga dengan sengaja mengabaikan perizinan usahanya, material yang berupa urug tanah hasil pengerukan di jual bebas di pasaran. Selasa, 16/1/2024.

Seperti tambang galian C yang berlokasi di sebrang wisata Telaga Pelangi Payang Desa Mekar Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Diduga melakukan kegiatan tambang ilegal galian C.


Dari pantauan Awak Media, adanya kejanggalan aktifitas tambang galian C di malam hari membuat dugaan kuat ilegal dan tanpa izin dari pemerintah Kecamatan maupun kabupaten Bogor.

Saat dijumpai di lokasi, operator excavator yang berinisial Y mengakui kegiatan galian C tersebut sudah berjalan sekitar satu minggu dan dikerjakan mulai dari dzuhur sampai malam hari.

"Kegiatan sudah Satu Minggu cuman karena hujan bae engga ngambil-ngambil," papar operator excavator.

Masih di lokasi Galian, Awak Media mencoba menggali informasi ke sopir dump truck yang mengangkut tanah hasil galian tersebut mengirim kemana dan belanjanya tanah harga berapa.

"Kirim ke Pasar Jengkol kalau belanja Delivery Order/DO dan yang tahu harganya bos," ucap sopir dump truck pengangkut tanah galian.

Lanjut Awak Media, konfirmasi ke Belen yang diduga pengelolaan galian C terebut terkait perizinan sudah sejauh mana, apakah pihak pemerintah Kecamatan Rumpin dan Kabupaten Bogor sudah memberikan perijinan.

"Kalau engga ada izin lingkungan salah satunya gak bisa jalan, jauh amat galian tanah ajah sampai kecamatan atau Kabupaten itu ada surat dari pemilik lahan kok," tutur Belen melalui telepon Whatsapp.



Berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, jika tidak memiliki surat izin.

Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) maka akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Kendati demikian, sepertinya hal tersebut tak menjadi acuan bagi penambang ilegal untuk berhenti melakukan aktifitasnya.

Sampai berita ini diterbitkan Pemerintah Kecamatan Rumpin dan Kabupaten Bogor belum dikonfirmasi.

0 Komentar