Lampung,- AESENNEWS.COM -
Sebanyak 1.406 guru honorer baik yang berasal dari sekolah negeri dan swasta yang telah lulus passing grade pada seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2023 dengan status P di provinsi Lampung menuntut diangkat menjadi CASN Pegawai Pemerintahan Perjanjian Kontrak PPPK Guru tanpa harus mengikuti seleksi ulang pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024.
Ketua Forum Komunikasi Peserta CASN Pegawai Pemerintah PPPK Guru Status P Provinsi Lampung Tahun 2023, Heru Gusrianto mengatakan dirinya bersama seribuan guru honorer lain yang berasal dari sekolah SMA/SMK sederajat di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung berstatus lulus passing grade dalam proses penerimaan guru PPPK Tahun 2023.
“Kami menyuarakan ini karena status kami jelas sebagai PPPK Guru yang lulus passing grade, tapi karena formasi kurang maka kami tidak mendapatkan tempat, lalu mengapa kami harus mengikuti seleksi ulang seperti yang dicanangkan pemerintah dalam penerimaan PPPK Tahun 2024 yan akan datang. Padahal kami sudah mengikuti seleksi dan status kami jelas lulus passing grade pada tahun 2023 lalu,” ujarnya saat berada di Gedung DPRD Provinsi di Lampung bersama seluruh perwakilan kabupaten dan kota yang berasal dari daerah se provinsi Lampung. Jum’at 12/01/2024.
Menurut dia, pihaknya telah menghadap ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, SH., MH untuk menyampaikan persoalan tersebut, selain itu Heru juga menambahkan, kami dari guru seluruh daerah Kabupaten dan Kota se provinsi lampung meminta adanya tambahan formasi untuk kami serta kami dikembalikan kepada satuan administrasi pangkal.
Dikutip dari Surat Terbuka dari Guru Honorrer Pasing Grade Tahun 2023 untuk Presiden Jokowi yang beredar di sosial media, “Kita sama-sama mengikuti tes, sama-sama mengeluarkan tenaga, biaya, dan pikiran. Lantas mengapa kami dianaktirikan?
Dalam permenpanRB No. 20 Tahun 2022 pada seleksi 2022, pelamar passing grade 2021 mendapat keistimewaan; diangkat tanpa tes ulang. Dalam PermenpanRB No. 649 Tahun 2023 pada seleksi PPPK 2023, pelamar passing grade tahun 2021 lagi-lagi mendapatkan keistimewaan ; diangkat tanpa tes ulang. Lantas; ketika PermenpanRB Tahun 2024 pada seleksi PPPK 2024 yang nanti akan dirilis kami juga seharusnya tanpa tes ulang.
Menanggapi curhatan guru yang datang ke kantor DPRD Provinsi Lampung, ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, SH., MH “Prinsipnya saya mendengarkan apa yang disampaikan, kemudian akan saya tindaklanjuti sebagaimana mekanisme yang ada, kalau kapasitasnya ini di provinsi tenggat waktunya bisa dipercepat, tapi kalau hal-hal diluar kewenangan pemerintah provinsi kami akan kaji dan usulkan kepada pemerintah pusat “ Imbuhnya. (Red)
0 Komentar