| AESENNEWS.COM | Kecamatan Balik Bukit-Ketika awak media melakukan kontrol sosial
ke Pekon Wates,Kecamatan Balik Bukit,Kabupaten Lampung Barat,Lampung.
Perihal tersebut nyata menjadi temuan ketika tim media ini menyambanggi hendak silaturahmi ke Balai Pekon Wates.
“Kedatangan kami bermaksud silaturahmi menemui Peratin Pekon Setempat,Karena adalah hari dan jam kerja,maka kami datang ke Balai Pekon bukan ke rumah.Namun sesampainya di kantor kami kaget karena hanya ada 1 orang yang berada di tempat,sedangkan masih dalam jam kerja 10.30.
dan tidak ada Aparatur Pekon satupun di Tempat hanya tampak satu aparat pekon (wanita) bergerak di bidang perencanaan dan tampak juga berkibar sang saka merah Putih berkibar kusam dan Sobek terpasang di depan Balai Pekon Wates.
“Balai Desa yang digunakan untuk pelayanan kepada masyarakat,pada hari dan jam kerja seharus nya ada aparatur pekon yg berada di tempat dan tidak di biarkan kosong.
padahal hari ini bukan hari libur,Peratin beserta perangkat sudah mendapatkan tunjangan melalui siltap, harusnya tetap melakukan tugasnya melayani masyarakat pada hari dan jam kerja",
"Hal ini menyebabkan sejumlah yang berkepentingan untuk pelayanan,karena sulitnya pelayanan administrasi".
Sangat disayangkan seorang Peratin yang seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat ataupun instansi terkait, namun di duga tidak dijalankan oleh peratin Pekon setempat dengan baik dan benar,secara aturan sudah menyalahi yakni Dengan wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat setempat,dengan memfungsikan Balai Desa dengan Perangkat Desa bekerja sesuai jam kerja dengan hak yang telah diterima sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur penghasilan tetap (siltap).
"Dan terkait bendehara merah putih yang di kibarkan di depan Balai Pekon memang sudah lama kami lihat terpasang,seharus lambang Negara yang di junjung Tinggi kedaulatannya sebagai penghormatan kepada NKRI,jangan sampai di Abaikan apalagi sampai Kusam,sobek,namun tetap di kibarkan"..
Sesuain peraturan terkait bendera negara, merah putih,telah diatur di Pasal 35,Undang undang Nomor 24 tahun 2009, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1958, tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia,sang saka merah putih,salah satu disebutkannya,dimana setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak,robek,luntur,kusut dan kusam.
Pelangaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak,robek, luntur,kusut,atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c,bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah.
"Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lampung barat atau instansi terkait yang bersangkutan agar segera di tindak tegas,peratin dan Aparaturnya Di duga sering kesiangan ngantor,bahkan di jam kerja balai desa di biarkan kosong.
Sehingga berita ini di terbitkan,di sebabkan pihak peratin belum ada kejelasan.(Irfan/Sam)
0 Komentar