Pembuatan PT di 2024 – Panduan Persyaratan dan Proses Lengkap

cakaphukum.com - Pembuatan PT merupakan salah satu pilihan tepat bagi Anda entrepreneurship untuk menjalankan suatu bisnis. Prosedur pembuatan PT selama ini sering berubah menyesuaikan dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah.

Dampaknya, syarat dan juga prosedur pembuatan bisa berbeda dari waktu ke waktu. Pembuatan Perusahaan di 2021 belum tentu sama dengan pendirian di tahun sebelumnya contoh 2020.

Di Artikel ini, Anda akan mendapatkan informasi lengkap mengenai apa saja persyaratan dan juga proses lengkap pembuatan PT di 2021, yaitu :

  • Persyaratan Pembuatan PT
  • Proses lengkap pembuatan PT 2021

Berapa minimal orang yang dibutuhkan dalam pembuatan PT?

Untuk pembuatan PT, minimal dibutuhkan 2 orang untuk menjadi pengurus yang bertindak sebagai Direktur dan Komisaris. Kedua posisi tersebut bisa sekaligus menjadi pemegang saham, namun pengurus hanya bisa menjabat salah satu posisi.

Contoh kasus 1: si A ingin melakukan pendirian PT dengan si B. Si A bertindak sebagai Direktur dan pemegang saham dengan kompisisi 50%, begitupun dengan si B yang bertindak sebagai Komisaris dan menjadi pemegang saham dengan komposisi 50%.

Contoh kasus 2: si A, si B, si C ingin melakukan pendirian PT. Si A bertindak sebagai Direktur tanpa memiliki saham, si B bertindak sebagai Komisaris sekaligus memiliki saham dengan komposisi 50% dan si C tanpa memiliki jabatan tetapi memiliki saham dengan komposisi 50%. Jadi kesimpulan yang didapat pendirian PT yang di inisiasi 3 orang tersebut memiliki Direktur dan Komisaris, serta pembagian saham dengan komposisi 50% si B dan 50% si C.

Contoh kasus 3: si A dan si B merupakan suami istri dan ingin melakukan pendirian PT. Dalam hukum harta kekayaan suami dan istri terhitung menjadi 1 sehingga si A dan si B tidak dapat melakukan pendirian PT dengan hanya mereke berdua saja. Solusinya si A dan si B harus mencari 1 orang tambahan boleh keluarga lain seperti anak (dengan catatan sudah memiliki NPWP) atau salah satu orang tuanya.

Apa saja Persayaratan Dokumen untuk Pembuatan PT?

• FC / scan KTP semua pendiri (minimal 2 orang)

• Surat sewa menyewa (jika sewa) atau bukti kepemilikan tempat (jika milik sendiri)

• FC / scan NPWP semua pendiri (minimal 2 orang)

• Memastikan kantor berada di zona usaha (sesuai aturan zonasi)

Catatan penting

Npwp pastikan sudah sesuai dengan format terupdate yaitu terdapat NIK dan alamat sesuai dengan KTP. Berikut contoh npwp dengan format terupdate.

Prosedur Pembuatan PT di tahun 2021

1. Pengecakan Nama dan Pembookingan Nama oleh Notaris

Pada tahap ini Anda harus menyediakan beberapa opsi yang akan di cek oleh Notaris. Notaris akan mengecek di sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) untuk mengkonfirmasi apakah nama tersebut bisa digunakan atau tidak bisa karena sudah ada yang memakai.

Nama yang dipilih harus sesuai dengan panduan memilih nama PT.

Contoh nama PT :

  1. PT KENA MAJU MUNDUR
  2. PT KITA SUKSES BERSAMA
  3. PT AYO TERUS MAJU

2. Pembuatan Draft Akta oleh Notaris

Setelah nama pembuatan PT dinyatakan bisa digunakan, Notaris akan memesan (booking) nama perusahaan dan membuat draft Akta Perusahaan sesuai dengan data perusahaan yang disepakati oleh para pengurus dan pemegang saham. Biasanya proses ini 1-3 hari kerja.

Data perusahaan biasanya berisi sebagai berikut :

• Nama pendirian PT

Nama Perusahaan yang ditentukan secara resmi. Nama Perusahaan di PT hanya bisa digunakan oleh si perusahaan tersebut dan tidak dapat digunakan oleh pihak lain.

• Tempat dan kedudukan

Alamat domisili perusahaan. Biasanya, tempat kedudukan perusahaan yang dicantumkan hanyalah kota tempat domisili berada. Alamat lengkapnya akan dijabarkan oleh notaris di sistem AHU di Kemenkumham.

• Maksud dan tujuan (bidang usaha)

Bidang usaha yang dijalankan oleh si perusahaan. Format Bidang Usaha diwajibkan sesuai dengan format KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

• Modal perusahaan serta kepemilikan saham

Berapa besar modal dasar dan modal setor perusahaan, siapa saja yang memiliki saham dan berapa besar persentase kepemilikan dari masing-masing pemegang saham.

• Struktur kepengurusan perusahaan

Siapa saja pengurus perusahaan, posisi Direktur dan Komisaris. Jika ada lebih dari satu Direktur dan Komisaris, maka salah satu dari Direktur dan Komisaris akan menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama.

Setelah draft akta selesai dikerjakan oleh Notaris, maka draft akta tersebut bisa Anda review/tinjau ulang. Jika terdapat kekeliruan atau ada yang perlu direvis silahkan konfirmasi ke Notaris Anda kembali.

3. Finalisasi dan tanda tangan draft akta

Setelah draft akta dianggap sudah sesuai dengan permintaan, maka akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan notaris. Setiap pemegang saham diwajibkan untuk hadir menandatangani draft akta tersebut. Jika ada pemegang saham yang tidak dapat hadir, maka pemegang saham bisa memberikan kuasa secara tertulis (surat kuasa) kepada pihak lain untuk menggantikan kehadiran si pemegang saham tersebut ataupun jika semuanya tidak bisa hadir mereka dapat memberikan kuasa secara tertulis (surat kuasa) kepada orang lain yang dipercayai.

4. Pengurusan dan pengambilan NPWP serta SKT perusahaan

Setelah akta serta SK kemenkumham telah selesai dikerjakan oleh notaris dan sudah terbit biasanya NPWP perusahaan otomatis sudah terdaftarkan langsung oleh sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) dan akan dikirimkan ke alamat perusahaan yang telah Anda daftarkan, jadi Anda bisa menunggu kartu NPWP dan SKT perusahaan Anda tiba.

Tetapi jika Anda ingin langsung datang ke KPP pratama untuk mengambil kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) perusahaan Anda juga bisa dengan melengkapi semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Biasanya, KPP akan melakukan pengecekan apakah data penanggung jawab pada NPWP Perusahaan tersebut sudah benar dan status NPWP sudah diperbaharui.

5. Pendaftaran NIB

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. NIB berfungsi untuk menggantikan TDP, API, NIK, serta RPTKA jika diperlukan.

Jika Anda sudah memiliki legalitas perusahaan namun belum memiliki NIB, maka Anda wajib membuat NIB untuk melengkapi legalitas perusahaan Anda.

Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pengajuan API tidak wajib dan hanya perlu diajukan apabila dibutuhkan.

Bila tidak langsung didaftarkan, API masih bisa didaftarkan setelah NIB sudah keluar ketika pelaku usaha sudah membutuhkan izin tersebut. Pemilihan Bidang Usaha di NIB dilakukan dengan memilih KBLI bidang usaha yang telah Anda daftar sebelumnya di akta pendirian PT.

6. Pengajuan izin usaha

Sama seperti NIB, Izin Usaha diterbitkan setelah NIB sudah dikeluarkan. Izin Usaha menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan yang sebelumnya dikeluarkan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

FAQ (Frequently Asked Question)


Jika saya ingin mendirikan badan usaha PT atau CV, apakah saya harus memiliki domisiili perusahaan?

Benar, diwajibkan daam mendirikan badan usaha harus memiliki domisili perusahaan. Apabila anda belum mempunyai domisil tetap untuk badan usaha anda, kami sarankan anda menggunakan virtual office. Anda dapat menghubungi kami untuk konsultasi terkait virtual office.

Apa saja jenis badan usaha?

Badan usaha dibedakan menjadi 2 yaitu : Badan Usaha Berbadan Hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi. Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum, seperti Persekutuan Komanditer (CV), firma atau Perkumpulan/Asosiasi.

Baca juga : -

PT dan CV, manakah yang lebih aman untuk didirikan?

PT (Perseroan Terbatas) memiliki kelebihan di mana harta kekayaan pribadi pemegang saham dipisahkan dari harta perusahaan, makasudnya jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kerugian atau kebangkrutan hanya akan melibatkan harta yang disetorkan dalam bentuk kepemilikan saham. Lain halnya dengan CV (Persekutuan Komanditer), jika terjadi seperti kerugian atau kebangkrutan maka harta pribadi pemilik ikut dimintakan pertanggunjawaban.

Baca juga : -

Jika saya ingin mendirikan badan usaha PT, apakah bisa hanya suami istri sebagai pendirinya?

Tidak bisa, karena dalam hukum harta kekayaan suami dan istri terhitung menjadi satu sehingga Anda diwajibkan mencari 1 pendiri lainnya sebagai tambahan pendiri di pembuatan PT yang ingin Anda dirikan.

 

Membutuhkan penjelasan lebih lanjut? Silahkan hubungi kami di admin@akulegal.com atau whatsApp/phone 081586531161

 

0 Komentar