Jalan Santai dan Sosialisasi, Satpol PP Kota Probolinggo Bersama Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal

 

AESENNEWS.COM Probolinggo -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menggelar sosialisasi ketentuan hukum dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, diikuti dengan kegiatan jalan santai bersama pada Jumat (22/12) pagi. Acara ini merupakan hasil kerjasama antara Satpol PP Kota Probolinggo dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo (KPPBC TMP C).


Jalan santai ini diikuti oleh berbagai pihak, termasuk Sekda Kota Probolinggo, drg. Ninik Ira Wibawati, Kepala KPPBC TMP C Probolinggo, sejumlah pejabat, dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Sekda Ninik menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya untuk menjaga kesehatan fisik dengan jalan santai, tetapi juga sebagai upaya penyuluhan kepada masyarakat terkait pemberantasan rokok ilegal. "Selain menjadikan badan sehat dan bugar, diharapkan juga masyarakat tidak membeli rokok yang tidak menggunakan pita cukai dan meminimalisir peredaran rokok ilegal," ungkap Sekda Ninik.


Kepala KPPBC TMP C Probolinggo, Bagus Sulistijono, menegaskan bahwa upaya memberantas rokok ilegal adalah suatu keharusan. Ia menyampaikan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar mereka dapat ikut serta dalam meminimalisir peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan penerimaan negara. Bagus Sulistijono juga mengajak masyarakat untuk melaporkan temuan rokok ilegal ke KPPBC TMP C Probolinggo atau Satpol PP Kota Probolinggo.


Menyinggung tentang jenis rokok ilegal, Budi mengungkapkan bahwa rokok ilegal dapat berupa rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas atau palsu, dan rokok yang tidak sesuai peruntukkannya. Ia berharap agar masyarakat Kota Probolinggo aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal.


Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio, menambahkan bahwa pada tahun 2023 ini, pihaknya sudah melakukan penindakan dan berhasil mengamankan 14.528 batang rokok ilegal. Proses penindakan dilakukan melalui tahapan deteksi dini oleh Satpol PP di wilayah kecamatan, yang kemudian informasinya akan masuk ke sistem Si Rolek dari Bea Cukai. Tim gabungan pemberantasan rokok ilegal, yang melibatkan Polri, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Satpol PP, akan turun untuk melakukan penindakan sesuai dengan informasi yang diterima.

(SB)

0 Komentar