AESENNEWS.COM - Dalam hal ini Outsourcing merupakan suatu bentuk hubungan kerja antara perusahaan pengguna jasa (user) dengan perusahaan penyedia jasa (supplier). Dalam hal ini, perusahaan pengguna jasa tidak langsung mempekerjakan tenaga kerja, melainkan menggunakan jasa perusahaan penyedia jasa untuk menyediakan tenaga kerja tersebut. Yang mana Outsourcing berupa penyerahan pekerja dalam perusahaan kepada pihak ke tiga yang tujuannya untuk membagi resiko dan juga mengurangi beban perusahaan tersebut. Dalam hal ini penyedia jasa Outsourcing yang mana perjanjian kerja dilakukan pihak penyedia jasa Outsourcing dengan pekerja dan pihak ketiga dalam hal ini penerima jasa Outsourcing terikat kontrak dengan penyedia jasa Outsourcing bukan dengan pihak pekerja atau buruh.
- Efisiensi Biaya - Outsourcing dapat membantu pengusaha untuk menghemat biaya, karena pengusaha tidak perlu mengeluarkan biaya untuk rekrutmen, pelatihan, dan pengembangan karyawan.
- Fokus pada core business - Outsourcing dapat membantu pengusaha untuk fokus pada core business, karena pengusaha tidak perlu mengurusi hal-hal yang tidak berkaitan dengan core business.
- Fleksibilitas - Outsourcing memberikan fleksibilitas bagi pengusaha, karena pengusaha dapat menyesuaikan jumlah tenaga kerja dengan kebutuhannya.
- Penghematan biaya oprasional. - Dengan melakukan Outsourcing peluang untuk mengurangi dan menghemat biaya oprasional terkait dengan pelatihan, pengelolaan SDM dan lainnya.
- Mengurangi resiko - Dengan melakukan Outsourcing perusahaan bisa mengurangi resiko terkait dengan PHK, perselisihan karyawan dan lainnya. Sehingga perusahaan hanya fokus mempekerjakan karyawan yang masuk dalam kriteria perusahaan saja, guna mengurangi resiko di masa yang akan datang.
- Potensi pemasalahan hukum - Outsourcing dalam hal ini bisa menimbulkan masalah hukum, jika pengusaha tidak memenuhi hak dan kewajiban pekerja outsourcing. Yang mana ini sering terjadi dan adanya tuntutan dari pihak pekerja dan atau pihak penyedia jasa Outsourcing itu sendiri.
- Ketidakpastian kualitas tena kerja - Dalam hal ini kualitas tenaga kerja tidak terjamin karena pekerja Outsourcing hanya mendapatkan pelatihan di perusahaan penyedia jasa Outsourcing dan bukan hasil kualifikasi atau rekruitmen perusahaan.
- Rentan terjadi konflik internal - Dalam hal ini konflik iternal menjadi rentan baik pekerja Outsourcing dengan perusahaan atau dengan perusahaan penyedian jasa Outsourcing. Yang mana bisa menimbulkan efek negatif pada aspek pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja Outsourcing.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa perusahaan pengguna jasa dapat mempekerjakan tenaga kerja melalui perusahaan penyedia jasa.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Kerja, Upah, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pada Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja. Peraturan ini mengatur kewajiban pengusaha sebagai perusahaan pengguna jasa, antara lain memenuhi hak dan kewajiban pekerja outsourcing.
- Peluang Kerja yang Luas. - Dalam hal ini perusahaan penyedia jasa Outsourcing memiliki jangkauan atau segmen yang luas terkait lapangan pekerjaan. Hal ini yang bisa membuat peluang kerja bagi pekerja Outsourcing lebih luas terkait dengan penyaluran kerja yang tidak hanya berfokus pada perusahaan besar dan SDM yang memadai saja tapi scara menyeluruh.
- Adanya pelatihan dan pengembangan SDM. - Dalam hal ini penyedia jasa Outsourcing akan memberikan pelatihan terkait dengan keterampilan yang ingin dikuasai oleh pekerja tersebut. Sehingga jika nanti ada perusahaan yang membutuhkan tidak harus dilakukan pelatihan terlebih dahulu dan bisa langsung bekerja sesuai dengan keterampilannya.
- Fleksibel dan tidak tetap. - Dalam hal ini kontrak kerja untuk pekerja Outsourcing biasanya dikontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT yang sifatnya kontrak atau borongan dengan waktu yang ditentukan oleh perusahaan atau penyedia jasa Outsourcing tersebut. Sehingga pekerja lebih flexsibel dalam bekerja dan tidak diikat kontrak atau menajdi karwayan tetap.
- Adanya ketidakpastian status pekerjaan. - Dalam hal ini pekerja yang bergabung dengan perusahaan penyedia jasa Outsourcing tidak langsung bekerja dan tidak memiliki status pekerjaan. Yang manan harus menunggu terlebih dahulu terkait dengan rekrutmen dari perusahaan yang membutuhkan pekerja melalui penyedia jasa Outsourcing tersebut.
- Hak dan kewajiban yang terbatas. - Dalam hal ini pekerja Outsourcing hak dan tanggung jawabnya di penuhi oleh penyedia jasa Outsourcing berkaitan dengan gajih, tunjangan dan lainnya, sehingga perusahaan yang mempekerjakan hanya memberikan dan memenuhi hak pekerja saja tidak secara penuh.
- Adanya potensi kekerasan dan eksploitasi. - Dalam hal ini pekerja Outsourcing tidak diawasi langsung oleh penyedia jasa Outsourcing yang mana ini bisa menimbulkan adanya kekerasan dan eksplitasi yang dilakukan oleh perusahaan yang mempekerjakan. Hal ini didasarkan pada pekerja Outsourcing yang dianggap lebih renda daripada pekerja lainnya.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Kerja, Upah, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pada Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pekerja outsourcing, antara lain upah, waktu kerja, dan waktu istirahat.
0 Komentar