Kabalai PJN Riau Dinilai Gagal Paham UU KIP, LSM Pepara RI Akan Surati Kementerian Terkait Proyek 525 Miliar

AESENNEWS.COM, Pekanbaru - LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negera Republik Indonesia (Pepara-RI) menuding Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Riau gagal paham memahami keterbukaan informasi Publik sebagaimana dirumuskan dalam pembukuan UU RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasalnya, kinerja Kabalai PJN Riau dinilai buruk memberikan pelayanan informasi terhadap masyarakat seputar kegiatan-kegiatan dilapangan.

Lembaga Pepara RI berencana akan surati Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia terkait proyek senilai Rp. 525 Miliar yang ditangani Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Riau. Dimana, proses pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang sedang berlangsung sangat dikwatirkan akan berpotensi menyimpang yang berdampak kerugian keuangan negara. Hal itu diutarakan, Martin Ketua Umum di ruang kerjanya, Rabu (15/11/23).

"Lembaga kita, telah melayangkan surat Klarifikasi/Konfirmasi bersama tim Media ini pada 30 Oktober 2023 untuk mempertanyakan proyek yang akan menelan uang negara kurang lebih setengah Triliun itu, yang dibawah kepemimpinan Kabalai PJN Riau. Namun sangat di sayangkan surat resmi yang dilayangkan hingga saat ini tak di gubris," kesal Martin.

Dalam surat yang ditunjuk kepada Kabalai PJN Riau, dijelaskan Martin, meminta penjelasan terkait beberapa aitem-aitem pekerjaan yang sudah dilaksanakan kontraktor dilapangan seperti, pekerjaan Rigid, Bahu Jalan Beton, dan Pengaspalan, yang mana fisik yang sudah terlaksana terkesan terjadi dugaan penyunatan volume kerja antara lain.

"Bahkan Proyek itu, masa pelaksanaan dari Tahun 2021 s/d 2024 artinya masih dalam proses pengerjaan. Lebih anehnya, pekerjaan yang sudah dilaksanakan dilapangan banyak ditemukan mengalami kerusakan berat, sehingga timbul kecurigaan mutu kegiatan yang sudah terlaksana diduga tidak sesuai dengan spek/bestek yang telah ditentukan dalam perencanaan awal," tegas Martin yang kerap Gugat sangketa Informasi Publik beberapa tahun silam itu.  

Lebih lanjut dijelaskan Martin, seharusnya Kabalai PJN Riau menghargai bukan sebaliknya dinilai bungkam soal kegiatan tersebut, karena kita dari LSM Pepara RI turut mengawasi proyek raksasa tersebut sebagaimana juga fungsi kita sebagai kontrol sosial. Jangan seakan-akan Kabalai itu anti dengan LSM dan Wartawan, apalagi disana ada PPID khusus tentu mereka lebih paham aturan main tentang keterbukaan informasi publik. 

"Sesuai informasi yang kita peroleh proyek itu disebut-sebut masih belum dilakukan pembayaran, dan kita mengingatkan agar BPJN Riau agar lebih maksimal melakukan pengawasan dan hati-hati melakukan pembayaran, kerena menurut data/dokumen yang kami peroleh dilapangan fisik yang sudah terlaksana adanya dugaan sebagian menyimpang," pungkasnya.

Untuk akurasi pemberitaan yang akan di publish khayalan umum tim Media ini berkali-kali berupaya mempertanyakan balasan surat konfirmasi yang dilayangkan ke BPJN Riau, hingga berita ini ditayangkan masih belum ada jawaban.

"Suratnya sudah sampai Bang ke BPJN Riau, tetapi masih belum ada tanggapan atau balasan dari pimpinan," pungkas Wandi, salah satu Security Balai Pelaksanaan Jalan Nasional yang beralamat di Jalan Pepaya, Pekanbaru.(**)

0 Komentar