AESENNEWS.COM - Hak cipta sebagai salah satu bidang dari hak kekayaan intelektual berhubungan dengan perlindungan produk yang merupakan hasil dari kecerdasan manusia. Domain hak cipta adalah perlindungan karya sastra dan seni, termasuk diantaranya tulisan, musik, karya-karya seni rupa seperti lukisan, karya-karya berbasis teknologi seperti program komputer, database elektronik, dan lain-lain. Karya-karya tersebut yang merupakan Ciptaan, yang ketika diumumkan pada media internet dalam bentuk digital, tetap mendapatkan perlindungan. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta bahwa pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain
Pasal di atas menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta mencakup konten digital terlepas dari bentuk yang ada atau media penyebarannya. Informasi yang dilindungi oleh hak cipta dalam bentuk analog terus dilindungi ketika berubah menjadi bentuk digital. Sebagai contoh, suatu artikel, lagu, gambar, ataupun foto yang pengedaran atau penyebarannya dilakukan melalui media internet akan tetap mendapatkan perlindungan sebagai Ciptaan.
Perlindungan hak cipta tidak dapat dijamin tanpa infrastruktur penegakan hukum, demikian juga dengan yang dilakukan di seluruh dunia. Umumnya, prosedur hukum untuk penegakan hukum hak cipta dominan diatur oleh undang-undang nasional dan dijalankan di tangan otoritas nasional. Namun, terdapat sejumlah instrumen multinasional atau regional yang membahas kewajiban minimum dan norma yang tidak mengikat dari otoritas nasional tentang penegakan hukum hak kekayaan intelektual pada umumnya dan hak cipta pada khususnya. Untuk lingkup internasional dikarenakan biaya teritorial dan prosedural, para pihak yang bersengketa semakin banyak yang menggunakan mekanisme alternatif untuk menyelesaikan sengketa mereka.
hak cipta lagu dan Pencipta tentunya merupakan hal yang sangat penting bagi para pekerja intelektual di bidang seni ini. Hak Cipta lagu adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu lagu dapat didengar. Hak Cipta lagu lahir secara otomatis bukan pada saat lagu tersebut selesai direkam, akan tetapi hak cipta lagu lahir secara otomatis pada saat lagu tersebut sudah bisa didengar, dibuktikan dengan adanya notasi musik dan atau tanpa syair.Hal ini sesuai dengan definisi mengenai Hak Cipta, yaitu: hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 UUHC 2014).
Sumber:
1. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
2. Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works 1886;
3. WIPO Convention 1967;
4. TRIPS Agreement.
5. Modul Hkum 4301.103
6. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
0 Komentar