Berniat Korupsi, CV. Asli Satia Persada Hanya Diberikan Sanksi Mengganti Uang Kerugian Negara


Aesennes.com, Tangerang - Menindak lanjuti proyek peningkatan Jalan Hotmix yang berlokasi di RW.04, Kelurahan Curug Kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang telah dikerjakan oleh CV. Asli Satia Persada, namun hasilnya diduga tak sesuai dengan spesifikasi, standar maupun kualitas. Senin, 13/11/2023.

Pasalnya, CV. Asli Setia Persada diketahui telah mengerjakan proyek hotmix tersebut dengan menggunakan scrup/aspal bekas sebagai agregatnya, selain itu ketebalan aspal diduga nampak kurang dari 4 cm.

Oleh sebab itu, Camat Curug akan memberikan sanksi kepada CV. Asli Satia Persada, namun dirinya menunggu terlebih dahulu hasil dari pemeriksaan pengawas dan inspektorat.

"Sedang kita proses, penyedianya tadi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, nanti juga kita akan laporkan ke inspektorat untuk dilakukan audit di lokasi tersebut," tulis Arief Camat Curug.

Ata, Pengawas Kecamatan Curug menjelaskan bahwa penggunaan agregat scrup ini tujuannya adalah supaya lebih mengikat, karena eksisting jalan adalah paving blok.

Berbagai dalih terus dilontarkan pelaksana melalui pengawas demi mendapat alasan yang tepat untuk menghindari sanksi atau pengembalian anggaran.

"Setelah saya berikan teguran, pada saat itu mandor langsung melakukan hamparan agregat," dalih Ata melalui pesan WhatSapp .

Namun Faktanya, tidak ada hamparan agregat yang dimaksud, karena Awak Media berada di lokasi hingga larut malam, akan tetapi tidak ada perubahan, masih menggunakan skrup sebagai hamparan pondasinya.

Setelah dikonfirmasi kembali, Ata mengatakan bahwa dari hasil opname, dirinya sudah melaporkannya kepada pimpinan.

"Dari hasil pertemuan kami dengan pak sekcam, pak camat, pelaksana dan pengawas hari ini, pelaksana bersedia mengembalikan kerugian uang negara akibat penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi tersebut," ungkapnya.

Miris, perbuatan yang jelas-jelas menjurus pada tindak pidana korupsi hanya diberikan sanksi pengembalian uang kerugian negara, bahkan tidak ada transparansi publik yang menjela. ( Red. Prayitno/ team )

0 Komentar