AESENNEWS.COM -
a. Tanggapan mengenai kompetensi mengadili Pengadilan Pajak berdasarkan fakta di atas
Berdasarkan fakta di atas, Pengadilan Pajak memiliki kompetensi mengadili sengketa pajak antara PGN dengan DJP. Hal ini dikarenakan sengketa pajak tersebut merupakan sengketa pajak yang timbul dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) oleh DJP kepada PGN. Sengketa pajak tersebut termasuk dalam kewenangan Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:
"Pengadilan Pajak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa pajak antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang di bidang perpajakan atau antara wajib pajak dengan pihak ketiga."
Dalam kasus posisi di atas, DJP telah menerbitkan SKPKB kepada PGN. SKPKB merupakan salah satu bentuk Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh DJP. SKP merupakan penetapan jumlah pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Oleh karena itu, sengketa pajak antara PGN dengan DJP merupakan sengketa pajak yang timbul dari penerbitan SKP oleh DJP. Sengketa pajak tersebut termasuk dalam kewenangan Pengadilan Pajak untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikannya.
b. Upaya hukum yang dapat ditempuh dalam penyelesaian sengketa pajak adalah sebagai berikut:
1. Pengadilan Pajak
Pengadilan Pajak merupakan upaya hukum tingkat pertama yang dapat ditempuh oleh wajib pajak atau pejabat yang berwenang di bidang perpajakan dalam menyelesaikan sengketa pajak.
2. Banding
Banding merupakan upaya hukum tingkat kedua yang dapat ditempuh oleh wajib pajak atau pejabat yang berwenang di bidang perpajakan yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Pajak.
3. Peninjauan Kembali
Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum tingkat terakhir yang dapat ditempuh oleh wajib pajak atau pejabat yang berwenang di bidang perpajakan yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung.
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, persyaratan dalam mengajukan upaya hukum banding adalah sebagai berikut:
1. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan putusan Pengadilan Pajak.
2. Permohonan banding diajukan kepada Pengadilan Pajak yang memutus perkara di tingkat pertama.
3. Permohonan banding harus diajukan secara tertulis dan disertai dengan alasan-alasan yang jelas.
Dalam kasus posisi di atas, PGN mengajukan upaya hukum banding dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan putusan Pengadilan Pajak. PGN juga mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak yang memutus perkara di tingkat pertama. Selain itu, PGN juga mengajukan permohonan banding secara tertulis dan disertai dengan alasan-alasan yang jelas.
Oleh karena itu, permohonan banding yang diajukan oleh PGN telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
0 Komentar