Berikan tanggapan mengenai kompetensi mengadili Pengadilan Pajak berdasarkan fakta di atas? Upaya hukum apa saja yang dapat ditempuh dalam penyelesaian sengketa pajak? Bagaimana persyaratan dalam mengajukan upaya hukum banding sebagaimana kasus posisi di atas?

AESENNEWS.COM - Berikan tanggapan mengenai kompetensi mengadili Pengadilan Pajak berdasarkan fakta di atas?

Pengadilan pajak merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan tata usaha negara karena menangani sengketa keputusan (beschikking) Pejabat Tata Usaha Negara di bidang perpajakan. Kedudukannya setara dengan Peradilan Tinggi karena menangani sengketa perpajakan sebagai lanjutan dari keputusan sengketa yang di tanda tangani oleh pemerintah. Berbeda dengan peradilan lainnya, putusan pengadilan pajak bersifat mengikat yang berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, dalam hal khusus terhadap putusan Pengadilan Pajak para pihak dapat melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Pada dasarnya, Pengadilan Pajak memiliki kompetensi dan kewenangan yang sama dengan pengadilan pada umumnya. Pengadilan Pajak memiliki hak untuk mengadili dan memutuskan gugatan perpajakan antara wajib pajak dengan DJP secara independen dan objektif. Namun, dalam praktiknya terkadang terdapat perbedaan pandangan antara Pengadilan Pajak dengan DJP mengenai interpretasi hukum perpajakan. Oleh karena itu, DJP berhak mengajukan upaya hukum PK ke Mahkamah Agung sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan sengketa perpajakan.
Dalam perkara PGN ini, DJP memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum PK ke Mahkamah Agung sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan gugatan. Namun, putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh permohonan banding PGN menunjukkan bahwa Pengadilan Pajak memiliki kompetensi dan kewenangan yang cukup untuk mengadili gugatan hukum secara independen dan objektif. Dalam hal ini, Pengadilan Pajak telah menunjukkan bahwa mereka memiliki kemampuan untuk memahami dan menginterpretasikan hukum perpajakan dengan benar. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang taat hukum, kami harus memproses putusan Pengadilan Pajak dan memberikan kepercayaan pada lembaga peradilan yang independen dan tujuan tersebut.Dalam kesimpulannya, Pengadilan Pajak memiliki kompetensi dan kewenangan yang sama dengan pengadilan pada umumnya dalam menyelesaikan gugatan antara wajib pajak dengan DJP. Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh permohonan banding PGN menunjukkan bahwa mereka memiliki kemampuan untuk memahami dan menginterpretasikan hukum perpajakan dengan benar. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang taat hukum, kami harus memproses putusan Pengadilan Pajak dan memberikan kepercayaan pada lembaga peradilan yang independen dan tujuan tersebut.

A. Upaya hukum apa saja yang dapat ditempuh dalam penyelesaian sengketa pajak?
Sengketa pajak adalah masalah yang sering terjadi antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sengketa pajak dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti perbedaan interpretasi atas ketentuan perpajakan, perbedaan pendapat atas nilai pajak yang harus dibayar, atau perbedaan pendapat atas penerapan peraturan perpajakan. Dalam penyelesaian sengketa pajak, terdapat beberapa upaya hukum yang dapat ditempuh.
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap Keputusan Pemerintah (Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Bea dan Cukai, dan Pemerintah Daerah) terhadap sengketa perpajakan adalah ke Pengadilan Pajak, yaitu melalui gugatan dan permohonan banding.
1.Gugatan
A.Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
B.Sengketa pajak yang dapat digugat adalah terhadap:
1)Pelaksanaan Penagihan;
2)Keputusan Pemerintah selain keputusan keberatan,
Jangka waktu mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan adalah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan, sedangkan jangka waktu gugatan terhadap keputusan adalah 30 hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat.

2.Banding
A.Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
B.Banding diajukan terhadap keputusan keberatan adalah mengenai jumlah besarnya Surat Ketetapan Pajak yang menurut wajib pajak atau penanggung pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang banding, terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat permohonan banding.

Jika upaya banding juga tidak berhasil, maka wajib pajak dapat mengajukan upaya hukum ketiga, yaitu upaya kasasi. Upaya kasasi dilakukan dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasi harus diajukan dalam waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya keputusan Pengadilan Pajak atas permohonan banding. Mahkamah Agung kemudian akan mempertimbangkan kembali putusan Pengadilan Pajak dan memberikan putusan akhir atas gugatan pajak yang diajukan.

B. Bagaimana persyaratan dalam mengajukan upaya hukum banding sebagaimana kasus posisi di atas? 
Dalam perkara sengketa pajak antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan DJP, PGN telah mengajukan upaya banding ke Pengadilan Pajak pada tahun 2018. Pengadilan Pajak kemudian memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding PGN dan membatalkan ketetapan DJP di atas 49 SKPKB pada tahun 2019. Namun, DJP tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Dalam mengajukan upaya banding hukum, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, banding harus diajukan dalam waktu yang ditentukan. Kedua, permohonan banding harus memuat alasan-alasan yang jelas dan lengkap. Ketiga, permohonan banding harus didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan relevan. Keempat, permohonan banding harus disampaikan kepada pihak yang berwenang, yaitu Pengadilan Pajak.
Dalam penyelesaian sengketa pajak, upaya hukum merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa antara wajib pajak dan DJP. Namun, upaya hukum bukanlah satu-satunya cara penyelesaian sengketa pajak yang ada. Terdapat juga cara-cara lain, seperti mediasi atau arbitrase, yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa pajak dengan cara yang lebih cepat dan efektif.

0 Komentar