AESENNEWS.COM - Semarang - Gus Leman Kuasa Hukum Penggugat Pekara No : 425 / Pdt.G / PN.Smg / 2023 secara resmi mengundang seluruh cawapres , rekan media dan masyarakat kota semarang untuk hadir di Pengadilan Negeri Semarang pada hari senin ,tanggal 30 Oktober 2023 ,Pkl 08.30 Wib dengan Agenda Mediasi.
Gus Leman mengatakan Presiden Jokowi selaku Tergugat pada persidangan yang lalu telah menunjuk dan mengirimkan 7 orang kuasanya secara resmi untuk mewakili dirinya selaku Presiden NKRI.
Kami sangat berharap Presiden itu bisa hadir sendiri , ini masalah yang luar biasa menyangkut harga diri dan masa depan bangsa Indonesia , sidang besuk agendanya mediasi ,sesuai aturannya para pihak diminta untuk hadir sendiri ,dari kami in person akan hadir, jadi kami sangat berharap sekali Presiden Jokowi bisa hadir langsung .
Gus Leman menjelaskan, selain mengundang semua Cawapres kami juga mengundang semua pendekar-pendekar hukum ,tolong untuk bisa hadir dan mengawasi proses persidangan ini ,Gus Leman mengatakan pada petitumnya kami meminta supaya majelis hakim memutuskan :
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan Tergugat I wajib mengganti kerugian Penggugat secara materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan secara materiil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
4. Menyatakan Tergugat II selaku Pemimpin tertinggi di NKRI wajib mendampingi Penggugat dalam mendapatkan keadilan;
5. Menyatakan demi bangsa dan negara Indonesia Tergugat II wajib mengeluarkan Dekrit Presiden yang pada pokok intinya berisi kepada seluruh Penegak Hukum wajib mendahulukan kepentingan dan keadilan hukum warga negara Indonesia jika berseteru dengan warga asing di NKRI ;
6. Menyatakan demi bangsa dan negara Indonesia Tergugat II wajib memanggil Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri guna melakukan investigasi terkait ketidakadilan hukum yang dialami Penggugat;
7. Menyatakan demi bangsa dan negara Indonesia Tergugat II wajib menyampaikan wasiat kepada Bp. Prabowo Subianto dan Bp. Ganjar Pranowo yang selama ini sering menyampaikan ke publik untuk meneruskan apa yang dikerjakan oleh Tergugat II;
8. Menyatakan kepada Bp. Prabowo Subianto dan Bp. ganjar Pranowo wajib membela Penggugat sampai mendapatkan keadilan hukum jika kelak menjadi Pengganti dari Tergugat II ;
9. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Gus Leman mengakui sudah banyak pihak-pihak yang mengontak dirinya ,ini kan menuju Pilpres pastinya semua pihak akan memanfaatkan event ini ,apalagi ini semua untuk bangsa Indonesia ,pasti rame banget kata Gus Leman .
Terlebih penentu kemenangan pilpres itu ada di Jawa Tengah,Gus Leman memastikan kalau tidak pas pilpres pasti sulit terakses ,kemudian kami juga memberikan kesempatan kepada para rekan media yang ingin wawancara dengan Klien secara langsung , bisa hubungi kami di : 087774648005,'tutup Gus Leman. 27-10-2023(Pewarta:Hadi).
0 Komentar