AESENNEWS.COM - A patride disebut juga dengan stateless. Seseorang disebut sebagai a patride jika seseorang tidak memiliki kewarganegaraan. keadaan a patride merupakan keadaan yang sangat dihindari karena setiap orang dijamin untuk memiliki kewarganegaraan dari sebuah negara tertentu. Apatride muncul dari orang tua yang berasal dari negara yang menganut ius soli dan dilahirkan di negara yang menganut asas ius sanguinis.
Contohnya adalah ketika seorang anak lahir di negara Jepang yang menerapkan asas ius sanguinis atau berdasarkan keturunan, tetapi ia merupakan anak dari pasangan suami istri yang memiliki kewarganegaraan Kanada yang menerapkan asas ius soli atau berdasarkan tempat kelahiran. Maka, anak tersebut menjadi apatride.Negara Jepang tidak memberikan kewarganegaraan karena ia bukan keturunan warga negara Jepang. Negara Kanada tidak memberikan kewarganegaraan karena ia tidak lahir di wilayah Kanada.
Dua Asas Penentuan Kewarganegaraan
Dalam Pasal 1 Konvensi Den Haag Tahun 1930, diakui kebebasan negara untuk membentuk ketentuan mengenai kewarganegaraannya. Sehingga, muncul dua asas penentuan status kewarganegaraan yaitu:
Asas ius sanguinis adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau law of the blood.
Asas ius soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat di mana ia dilahirkan atau law of the soil.
Syarat Memperoleh Kewarganegaraan
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap dan
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan
1.Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri
2.Menteri meneruskan permohonan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima
3.Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan
4.Keputusan Presiden ditetapkan paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari sejak Keputusan Presiden ditetapkan
5.Paling lambat 3 bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
6.Pemohon kemudian dipanggil sesuai waktu yang ditentukan untuk mengucap sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri 2 orang saksi
7.Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari tsejak tanggal pengucapan sumpah
8.Setelah berita acara pengucapan sumpah dan janji setia diterima, Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
0 Komentar