Regulasi terkait Usaha Pergadaian terdapat pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 /POJK.05/2016. Maka jawaban dari pertanyaan judul diatas terdapat pada Pasal 24 ayat 1 POJK 31 /POJK.05/2016 yang berbunyi:
Jangka waktu pinjaman kepada Nasabah dengan jaminan berdasarkan hukum Gadai paling lama 4 (empat) bulan.
Jadi maksimum menggadaikan barang di Perusahaan Gadai jangka waktunya hanya 4 Bulan saja.
Hendaknya Perusahaan Gadai memberikan edukasi kepada masyarakat.